Fitur Baru Mobile JKN, Kapasitas Tempat Tidur RS, Registrasi Online
Artikel KM Dilihat: 11223
BPJS Kesehatan memperkenalkan beberapa fitur baru di aplikasi Mobile JKN. Mulai dari cek ketersediaan kapasitas tempat tidur di fasilitas kesehatan, mendaftarkan pelayanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) hingga melihat jadwal tindakan operasi.
Ini bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam peningkatan kualitas layanan, kemudahan serta keterbukaan akses informasi bagi peserta JKN-KIS. Fitur-fitur ini diharapkan akan membantu peserta saat membutuhkan pelayanan. Hal ini juga kami lakukan sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama dengan PERSI.
BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) telah sepakat untuk melakukan beberapa peningkatan kualitas pelayanan. Diantaranya berupa layanan antrean elektronik dalam rangka memberikan kepastian waktu layanan pada peserta JKN-KIS.
Selain itu, rumah sakit harus memiliki display informasi ketersediaan tempat tidur untuk perawatan dan komitmen memastikan kemudahan pasien gagal ginjal kronis mendapatkan kemudahan layanan cuci darah.
Fitur Baru Mobile JKN :
- Ketersediaan Tempat Tidurdi Rumah Sakit.
- Jadwal Tindakan Operasi.
- Pendaftaran Online, dll
Pemenuhan terhadap komitmen tersebut dilakukan melalui integrasi sistem informasi platform bersama antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan dalam aplikasi Mobile JKN. Fitur ini dapat diwujudkan dengan dukungan seluruh fasilitas kesehatan baik itu FKTP maupun FKRTL atau rumah sakit yang bekerja sama, dalam mengintegrasikan sistem ini.
Dalam fitur terbaru Pendaftaran Pelayanan, peserta JKN-KIS dapat melakukan pendaftaran ke FKTP melalui Mobile JKN dan mendapatkan nomor antrian di FKTP, dan apabila dirujuk atau membutuhkan pelayanan di rumah sakit, peserta dapat mendaftar ke FKRTL melalui Mobile JKN.
BPJS Kesehatan telah mengintegrasikan sistem informasi dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Baca Juga :