Vaksinasi Imunisasi Haji dan Umroh, serta Sertifikat Vaksinasi Internasional (ICV)
Artikel KM Dilihat: 52431
RS Krakatau Meidika telah dipercaya melaksanakan dan menyediakan Layanan Vaksinasi Haji dan Umroh; seperti Meningitis beserta penerbitan buku ICV (International Certificate of Vaccination). Vaksinasi atau Imunisasi Haji dan Umroh merupakan upaya pengebalan tubuh jemaah haji atau umroh agar tidak sakit sebagai akibat penularan penyakit tertentu serta sebagai upaya memutus matai rantai penularan dan penyebaran penyakit dari dan ke tanah air.
Latar Belakang
Ibadah haji dan umroh adalah salah satu pertemuan massal terbesar dan paling geografis dari beragam etnis di dunia. Setiap umat Muslim dewasa bertubuh sehat yang mampu melakukannya diwajibkan untuk melaksanakan haji setidaknya sekali dalam hidupnya.
Aktifitas besar haji dan umroh di Arab Saudi sangat berisiko terhadap penyebaran bakteri gram negatif Neisseria Meningitiis, yang mengakibatkan penyakit Meningitis. Bakteri bisa saja terbawa oleh orang-orang yang berasal dari negara endemik maupun epidemik Meningitis, dan ditularkan melalui interaksi pada saat bersama-sama melakukan ibadah haji maupun umroh. Meningitis umumnya berasal dari infeksi virus dan bakteri yang ditularkan saat batuk, bersin, dan berbagi makanan dengan peralatan makan yang sama, pemakaian peralatan mandi yang sama dan merokok bergantian dalam satu batang.
Meningitis dapat disebabkan oleh mikroorganisme, kanker, luka, dan juga obat-obatan. Gejala penyakit meningitis tidak spesifik tetapi mungkin termasuk demam, sakit kepala, kejang kejang leher, sakit di persendian, ruam dengan bintik atau lebam ungu, anti dengan cahaya cerah, dan muntah secara mendadak. Meningitis (radang selaput otak) adalah suatu penyakit yang menginfeksi bagian meninges, yaitu pada bagiab selaput pelindung yang menyelimuti otak, dan saraf tulang belakang. Infeksi tersebut paling sering disebabkan oleh virus dan dalam beberapa kasus dapat juga disebabkan oleh bakteri dan jamur.
Prioritas
Prioiritas jenis imunisasi saat ini adalah imunisasi meningitis tetravalent (ACYW135) bagi semua jemaah, dan influenza sesuai dengan musim bagi petugas dan jemaah usia lanjut. Imunisasi meningitis ataupun influenza dan jenis vaksin lain membutuhkan waktu agar tubuh dapat memiliki tingkat imunitas (kekebalan terhadap penyakit tertentu).
Oleh karena itu, apabila seorang jemaah ingin ke Arab Saudi, maka imunisasi diberikan jauh hari sebelumnya agar terbentuk imunitas pada saat tiba di Arab Saudi. Setiap vaksin memiliki periode waktu terbentuk kekebalan dalam tubuh berbeda dengan jenis vaksin lain. Kekebalan yang terbentuk tersebut juga dapat bertahan efektif mencegah penularan dalam periode waktu yang berbeda-beda antara vaksin satu dengan lainnya.
Sertifikat atau Buku Kuning
Sebagai bukti pemberian imunisasi, diterbitkanlah International Certificate of Vaccination (ICV). Sertifikat Vaksinasi Internasional (ICV, International Certificate of Vaccination) atau disebut juga buku kuning adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa seseorang telah mendapatkan vaksinasi dan/atau profilaksis yang diperlukan untuk perjalanan internasional
tertentu.
Sertifikat Vaksinasi Internasional dilengkapi dengan nomor seri yang bersifat nasional, barcode, lambang WHO, hologram bakti husada, berbahasa Inggris dan Perancis, dan memiliki security printing. Setiap orang yang akan melakukan perjalanan internasional dari dan ke negara terjangkit dan/atau endemis penyakit menular tertentu dan/atau atas permintaan negara tujuan wajib diberikan vaksinasi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap orang yang berangkat ke negara terjangkit atau endemis penyakit menular tertentu dan tidak dapat menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Internasional, atau Sertifikat Vaksinasi Internasional yang ditunjukkan tidak valid, maka harus dilakukan Vaksinasi dan/atau Profilaksis, penundaan keberangkatan, dan penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
Profilaksis dan penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional dan/atau surat keterangan kontra indikasi. Setiap orang yang datang dari negara terjangkit dan/atau endemis penyakit menular tertentu tidak dapat menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Internasional, atau Sertifikat Vaksinasi Internasional yang ditunjukkan tidak valid, maka dilakukan karantina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tempat Pelayanan Vaksinasi Haji dan Umroh
Vaksinasi Meningitis untuk Jemaah Umrah selain dilakukan di KKP dapat dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku; dan RS Krakatau Medika merupakan salah satunya. Di Rumah Sakit Krakatau Medika layanan Vaksinasi Haji dan Umroh dilaksanakan di Bagian Medical Check Up.
Vaksinasi dilakukan oleh dokter yang telah memiliki surat izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Vaksinasi sebagaimana dilakukan berdasarkan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional pemberian-sertifikat vaksinasi internasional haji dan umroh dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Regulasi
Regulasi tentang Vaksinasi Haji dan Umroh tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional; sbb :
BAB II VAKSINASI
Pasal 2
- Setiap orang yang akan melakukan perjalanan internasional dari dan ke negara terjangkit dan/atau endemis penyakit menular tertentu dan/atau atas permintaan negara tujuan wajib diberikan Vaksinasi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Klinik KKP, Klinik, atau Rumah Sakit yang memenuhi persyaratan.
- Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Vaksinasi untuk Jemaah Haji dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
dan pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi Pasal 8 Ayat 1 dan 2; sbb :
Pasal 9
- Imunisasi khusus dilaksanakan untuk melindungi seseorang dan masyarakat terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu.
- Situasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persiapan keberangkatan calon jemaah haji/umroh, persiapan perjalanan menuju atau dari negara endemis penyakit tertentu, dan kondisi kejadian luar biasa/wabah penyakit tertentu.
Referensi :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi.
Baca Juga :