Tips Sanitasi : Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga
Artikel KM Dilihat: 63952
Proses pengamanan limbah cair yang aman pada tingkat rumah tangga untuk menghindari terjadinya genangan air limbah yang berpotensi menimbulkan penyakit berbasis lingkungan.
Cara Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga
Limbah cair rumah tangga adalah cairan limbah rumah tangga yang berasal dari hasil cuci- mencuci dan hasil memasak. Limbah ini harus diberlakkan berbeda dengan limbah yang berasal dari tinja. Sehingga limbah cair ini tidak boleh di buang di septitank. Kandungan sabun yang ada di limbah ini, mampu membunuh mikroorganisme atau bakteri yang bertugas mengurai limbah tinja.
Untuk menyalurkan limbah cair rumah tangga diperlukan sarana berupa sumur resapan dan saluran pembuangan air limbah rumah tangga. Limbah cair rumah tangga yang berupa tinja dan urine disalurkan ke tangki septik yang dilengkapi dengan sumur resapan. Limbah cair rumah tangga yang
berupa air bekas yang dihasilkan dari buangan dapur, kamar mandi, dan sarana cuci tangan disalurkan ke saluran pembuangan air limbah.
Prinsip Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga
adalah:
- Air limbah kamar mandi dan dapur tidak boleh tercampur dengan air dari jamban.
- Tidak boleh menjadi tempat perindukan vektor (binatang pembawa penyakit).
- Tidak boleh menimbulkan bau.
- Tidak boleh ada genangan yang menyebabkan lantai licin dan rawan kecelakaan.
- Terhubung dengan saluran limbah umum/got atau sumur resapan.
Wujud aktifitas perilaku dalam Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga
adalah:
- Melakukan pemisahan saluran limbah cair rumah tangga melalui sumur resapan dan saluran pembuangan air limbah;
- Menyediakan dan menggunakan penampungan limbah cair rumah tangga; dan
- Memelihara saluran pembuangan dan penampungan limbah cair rumah tangga
Prinsip Teknologi Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga
adalah tidak terjadi genangan secara terbuka, teknologi yang dapat dipilih antara lain:
- Saluran dengan pipa disambungkan dengan pembungan secara tertutup.
- Saluran terbuka dengan pasangan kedap air disambungkan ke tempat penampungan tertutup.
Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga merupakan salah satu dari 5 (lima) Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yeng bertujuan untuk mewujudkan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Referensi :
Permenkes No. 3 Tahun 2014 ttg Sanitasi Total Berbasis Masyaraakat.
Baca Juga :