Artikel

Peran Komite Medik di Rumah Sakit

 komite_medik

Komite medik adalah perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata kelola klinis (clinical governance) agar staf medis (dokter-dokter) dirumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis.

Peran dan fungsi Komite Medik di rumah sakit adalah menegakkan etik dan mutu profesi medik dengan tugasnya adalah meningkatkan profesionalisme staf medis (dokter-dokter) yang bekerja di rumah sakit, dengan cara : melakukan kredensial bagi seluruh staf medis yang akan melakukanpelayanan medis di rumah sakit; memelihara mutu profesi staf medis; dan menjaga disiplin, etika, serta perilaku profesi staf medis. Komite Medik bukan merupakan wadah atau perwakilan dari seluruh staf medis.

Rumah sakit merupakan institusi yang sangat kompleks dan berisiko tinggi (high risk), terutama dalam kondisi lingkungan regional dan global yang sangat dinamis perubahannya. Salah satu pilar pelayanan medis adalah clinical governance, dengan peran staf medis yang dominan. Direktur atau Kepala Rumah Sakit bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Keberadaan staf medis dalam rumah sakit merupakan suatu keharusan karena kualitas pelayanan rumah sakit sangat ditentukan oleh kinerja para staf medis dirumah sakit tersebut. Yang lebih penting lagi kinerja staf medis akan sangat mempengaruhi keselamatan pasien di rumah sakit. Untuk itu rumah sakit perlu menyelenggarakan tata kelola klinis (clinical governance) yang baik untuk melindungi dan keselamatan pasien. Selanjutnya regulasi mengatur tentang penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit.

Struktur
Struktur komite medis di bawah kepala/direktur rumah sakit karena di Indonesia kepala/direktur rumah sakit sampai pada tingkat tertentu berperan sebagai “governing board”. Dengan penataan tersebut maka dapat dikatakan bahwa semua isu keprofesian (kredensial, penjagaan mutu profesi, dan penegakan disiplin profesi) berada dalam pengendalian “governing board”. Sejalan dengan hal itu kepala/direktur rumah sakit berkewajiban menyediakan segala sumber daya antara lain meliputi waktu, tenaga, biaya, sarana, dan prasarana agar tata kelola klinis dapat terselenggara dengan baik.

Kepala/direktur rumah sakit harus menjamin agar semua informasi keprofesian setiap staf medis terselenggara dan terdokumentasi dengan baik sehingga dapat diakses oleh komite medis. Agar tata kelola klinis (clinical governance) terlaksana dengan baik di seluruh wilayah Republik Indonesia, seluruh rumah sakit bekerja sama dalam hal akses informasi keprofesian ini melalui organisasi profesi perumahsakitan. Lebih jauh lagi, komite medik tidak menangani berbagai hal yang bersifat pengelolaan, seperti misalnya panitia rekam medis, panitia pencegahan dan pengendalian infeksi, dan panitia farmasi dan terapi, jika hal ini dilakukan akan merancukan fungsi keprofesian dengan fungsi pengelolaan rumah sakit.

Peran dan Fungsi
Komite medik telah ditetapkan hanya menangani masalah keprofesian saja dan bukan menangani pengelolaan rumah sakit yang seharusnya dilakukan kepala/direktur rumah sakit. Kepala/direktur rumah sakit dapat membentuk berbagai panitia/pokja dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit. Panitia/pokja tersebut bertanggung jawab langsung kepada kepala/direktur rumah sakit. Rumah sakit harus menerapkan model komite medik yang menjamin tata kelola klinis (clinical governance) untuk melindungi pasien.

Setiap staf medis dikendalikan dengan mengatur kewenangan klinis nya (clinical privilege) untuk melakukan pelayanan medis, hanya staf medis yang memenuhi syarat-syarat kompetensi dan perilaku tertentu sajalah yang boleh melakukan pelayanan medis. Pengaturan kewenangan klinis tersebut dilakukan dengan mekanisme pemberian izin untuk melakukan pelayanan medis (entering to the profession), kewajiban memenuhi syarat-syarat kompetensi dan perilaku tertentu untuk mempertahankan kewenangan klinis tersebut (maintaining professionalism), dan pencabutan izin (expelling from the profession). Untuk melindungi keselamatan pasien, komite medik di rumah sakit harus memiliki ketiga mekanisme diatas.

Fungsi Lainnya
Fungsi lain di luar ketiga fungsi di atas dilaksanakan oleh kepala/direktur rumah sakit. Untuk menjamin agar komite medik berfungsi dengan baik, organisasi dan tata laksana komite medik dituangkan dalam peraturan internal staf medis (medical staff bylaws) yang disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan ini. Pada prinsipnya peraturan internal staf medis (medical staff bylaws) merupakan dasar normatif bagi setiap staf medis agar tercipta budaya profesi yang baik dan akuntabel.

Rumah Sakit Krakatau Medika sebagai rumah sakit yang fokus pada keselamatan pasien telah berupaya mendudukkan peran dan fungsi komite medik sebagaimana mestinya yang telah diatur sesuai regulasi yang berlaku. Dan hal ini telah dibuktikan melalui proses Akreditasi Rumah Sakit SNARS Edisi 1 Tahun 2019.

 


Baca Juga :

 

RS KRAKATAU MEDIKA
Jl. Semang Raya,
Cilegon 42435
Banten, Indonesia
☎️ 62 254 396333

"Mitra Terbaik dalam Memelihara Kesehatan Anda"

WA Button