Pemeriksaan Kesehatan (MCU) Tenaga Kerja
Artikel KM Dilihat: 82105
Tujuan dilakukannya Pemeriksaan Kesehatan (MCU) Tenaga Kerja atau MCU Medical Check Karyawan antara laian adalah : meningkatkan & memelihara derajat kesehatan fisik, mental & sosial sehingga bekerja lebih efisien dan produktivitas yang tinggi dapat dicapai.
Selain itu juga; melindungi tenaga kerja dari faktor yang membahayakan, akibat penularan penyakit, penyakit akibat kerja, yang diakibatkan oleh kondisi fisik yang tidak fit (rentan).
Regulasi :
Berdasarkan UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dinyatakan bahwa Pengurus (Perusahaan) diwajibkan memeriksa kesehatan semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha yang dibenarkan oleh direktur Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.
Didalam Peraturan Menakertrans No Per.02/Men/1980 dijelaskan bahwa a.l. sbb :
- Pemeriksaan Kesehatan Berkala dimaksudkan untuk mempertahankan derajat kesehatan tenaga kerja sesudah berada dalam pekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan.
- Pemeriksaan Kesehatan Berkala meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru (bilamana mungkin) dan laboratoriuin rutin serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu.
- Dalam hal ditemukan kelainan-kelainan atau gangguan-gangguan kesehatan pada tenaga kerja pada pemeriksaan berkala, pengurus wajib mengadakan tindak lanjut untuk memperbaiki kelainan-kelainan tersebut dan sebab-sebabnya untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan kesehatan kerja.
- Agar pemeriksaan kesehatan berkala mencapai sasaran yang luas, maka pelayanan kesehatan diluar perusahaan dapat dimanfaatkan oleh Pengurus (Perusahaan) menurut keperluan.
Penjelasan tentang mempertahankan derajat kesehatan tenaga kerja sesudah berada dalam pekerjaannya, adalah menilai kemungkinan adanya pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin dan upaya pencegahan, deteksi dini gangguan kesehatan baik oleh faktor di luar maupun dari pekerjaan dan lingkungan kerja.
Persyaratan Dokter :
Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja harus dilakukan oleh dokter yang memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Pemeriksaan kesehatan meliputi a.l. pelaksanaan Anamnesa, pemeriksaan mental, pemeriksaan fisik, pemeriksaan kesegaran jasmani, pemeriksaan radiologi, pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan tambahan yang disesuaikan kondisi kerja dari pekerja.
Dokter yang dimaksud adalah dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No.1/MEN/1976 perihal kewajiban latihan hiperkes bagi dokter perusahaan dan syarat lain yang dibenarkan oleh direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan.
Hasil Test (Rekomendasi) :
Kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan yang direkomendasikan a.l. : memenuhi syarat untuk jenis pekerjaan ringan dan sedang, memenuhi syarat untuk jenis pekerja berat, memenuhi syarat untuk jenis pekerjaan ringan atau berat dengan bersyarat. Dan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan yang tidak direkomendasikan a.l. : ditolak sementara, karena untuk sementara belum memenuhi syarat kesehatan dan memerlukan pengobatan, tenaga kerja cacat dan dinyatakan mampu untuk melakukan pekerja terbatas, dst.
Layanan MCU Tenaga Kerja /Karyawan RS Krakatau Medika :
RS Krakatau Medika menyediakan layanan Medical Check Up untuk tenaga kerja/ karyawan perusahaan; dan telah berpengalaman serta dipercaya bertahun tahun oleh sejumlah perusahaan/ industri besar di kawasan industri berat dan kimia di Cilegon untuk melaksanakan amanah regulasi tersebut.
Baca Juga :