Keselamatan Pasien di Rumah Sakit
Artikel KM Dilihat: 116421
Untuk mencapai dan menjaga kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit, maka dibutuhkan tindakan yang komprehensif dan responsif terhadap kejadian tidak diinginkan (KTD), agar kejadian serupa tidak terulang kembali; resiko KTD dapat diminimalkan bahkan dicegah dengan memperhatikan keselamatan pasien.
Keselamatan Pasien adalah suatu sistem yang membuat asuhan pasien lebih aman, meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.
Standar Keselamatan Pasien :
Standar Keselamatan Pasien wajib diterapkan fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan penilaiannya dilakukan dengan menggunakan Instrumen Akreditasi (Akreditasi Rumah Sakit).
Standar keselamatan pasien tersebut terdiri dari tujuh standar yaitu:
- Hak pasien.
Pasien dan keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang rencana dan hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya insiden. - Mendidik pasien dan keluarga.
Fasilitas pelayanan kesehatan harus mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien. - keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan.
Fasilitas pelayanan kesehatan menjamin keselamatan pasien dalam kesinambungan pelayanan dan menjamin koordinasi antar tenaga dan antar unit pelayanan. - Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien.
Fasilitas pelayanan kesehatan harus mendesain proses baru atau memperbaiki proses yang ada, memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif insiden, dan melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien. - Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien.
Pimpinan rumah sakit harus berperan terhadap keselamatan pasien di rumah sakit; antara lain Pimpinan mendorong dan menjamin implementasi program keselamatan pasien secara terintegrasi dalam organisasi melalui penerapan “Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien“. - Mendidik staf tentang keselamatan pasien.
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan terutama rumah sakit harus memiliki program pendidikan, pelatihan dan orientasi bagi staf baru yang memuat topik keselamatan pasien sesuai dengan tugasnya masing-masing. Fasilitas pelayanan kesehatan terutama rumah sakit menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan untuk meningkatkan dan memelihara kompetensi staf serta mendukung pendekatan interdisipliner dalam pelayanan pasien. - Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien.
Fasilitas pelayanan kesehatan merencanakan dan mendesain proses manajemen informasi keselamatan pasien untuk memenuhi kebutuhan informasi internal dan eksternal. Transmisi data dan informasi harus tepat waktu dan akurat.
Sasaran Keselamatan Pasien :
Di Indonesia secara nasional untuk seluruh Fasilitas pelayanan Kesehatan,diberlakukan Sasaran Keselamatan Pasien Nasional yang terdiri dari :
- SKP.1 : Mengidentifikasi Pasien Dengan Benar
- SKP.2 : Meningkatkan Komunikasi Yang Efektif.
- SKP.3 : Meningkatkan Keamanan Obat-obatan Yang Harus Diwaspadai.
- SKP.4 : Memastikan Lokasi Pembedahan Yang Benar, Prosedur Yang Benar, Pembedahan Pada Pasien Yang Benar
- SKP.5 : Mengurangi Risiko Infeksi Akibat Perawatan Kesehatan.
- SKP.6 : Mengurangi Risiko Cedera Pasien Akibat Terjatuh.
Rumah sakit sebagai salah satu institusi pelayanan kesehatan memiliki fungsi penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sehingga harus selalu meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan; dan diantaranya adalah fokus pada pencapaian 6 (enam) Sasaran Keselamatan Pasien.
- Materi Keselamatan Pasien di Rumah Sakit (pdf)
Referensi :
Permenkes Nomor 11 Tahun 2017
Baca Juga :