Alur Pelayanan Vaksinasi COVID-19

Vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk mengurangi transmisi/ penularan COVID-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dan melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.

Kekebalan kelompok hanya dapat terbentuk apabila cakupan vaksinasi tinggi dan merata di seluruh wilayah. Upaya pencegahan melalui pemberian program vaksinasi jika dinilai dari sisi ekonomi, akan jauh lebih hemat biaya, apabila dibandingkan dengan upaya pengobatan.

Pemerintah akan melibatkan faskes seperti rumahsakit, klinik, puskesmas, dll baik milik pemerintah maupun swasta termasuk dalam hal ini Rumah Sakit Krakatau Medika, dalam pelayanan pelaksanaan Vaksinasi; masyarakat perlu mengetahui dan memahami perihal alur pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Pelayanan Vaksinasi COVID-19 harus tetap menerapkan protokol kesehatan, meliputi pengaturan ruangan, pengaturan waktu layanan dengan mempertimbangkan jumlah sasaran maksimal per sesi serta ketersediaan tenaga. Pelaksanaan layanan Vaksinasi COVID-19 ini agar tetap berjalan sesuai dengan aturan protokol kesehatan.

Berikut adalah urutan pelaksanaan atau alur pelayanan Vaksinasi COVID-19; sbb :

Meja 1 - Pertama (Petugas Pendaftaran/Verifikasi)

  1. Petugas memanggil sasaran penerima vaksinasi ke meja 1 sesuai dengan nomor urutan kedatangan.
  2. Petugas memastikan sasaran menunjukkan nomor tiket elektronik (e-ticket) dan/atau KTP untuk dilakukan verifikasi sesuai dengan tanggal pelayanan vaksinasi yang telah ditentukan.
  3. Verifikasi data dilakukan dengan menggunakan aplikasi Pcare Vaksinasi (pada komputer/laptop/HP) atau secara manual yaitu dengan menggunakan daftar data sasaran yang diperoleh melalui aplikasi Pcare Vaksinasi yang sudah disiapkan sebelum hari H pelayanan (data sasaran pada aplikasi Pcare diunduh kemudian dicetak/print).

Meja 2 - Kedua (Petugas Kesehatan)

  1. Petugas kesehatan melakukan anamnesa untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi kondisi penyerta (komorbid) serta melakukan pemeriksaan fisik sederhana. Pemeriksaan meliputi suhu tubuh dan tekanan darah.
  2. Vaksinasi COVID-19 tidak diberikan pada sasaran yang memiliki riwayat konfirmasi COVID-19, wanita hamil, menyusui, usia di bawah 18 tahun dan beberapa kondisi komorbid yang telah ditetapkan. (Lihat : Kelompok yang Tidak Diberikan Vaksin COVID-19).
  3. Data skrining tiap sasaran langsung diinput ke aplikasi Pcare Vaksinasi oleh petugas menggunakan komputer/laptop/HP. Bila tidak memungkinkan untuk menginput data langsung ke dalam aplikasi (misalnya akses internet tidak ada atau sarana tidak tersedia), maka hasil skrining dicatat di dalam format skrining (Form tekah ditetapkan) untuk kemudian diinput ke dalam aplikasi setelah tersedia koneksi internet.
  4. Berdasarkan data yang dimasukkan oleh petugas, aplikasi akan mengeluarkan rekomendasi hasil skrining berupa: sasaran layak divaksinasi (lanjut), ditunda atau tidak diberikan. Jika diputuskan pelaksanaan vaksinasi harus ditunda, maka petugas menyampaikan kepada sasaran bahwa akan ada notifikasi ulang melalui sms blast atau melalui aplikasi peduli lindungi untuk melakukan registrasi ulang dan menentukan jadwal pengganti pelaksanaan vaksinasi.
  5. Dilanjutkan dengan pengisian keputusan hasil skrining oleh Petugas di dalam aplikasi Pcare Vaksinasi.
    a. Ketika pada saat skrining dideteksi ada penyakit tidak menular atau dicurigai adanya infeksi COVID-19 maka pasien dirujuk ke Poli Umum untuk mendapat pemeriksaan lebih lanjut
    b. Sasaran yang dinyatakan sehat diminta untuk melanjutkan ke Meja 3.
    c. Petugas memberikan penjelasan singkat tentang vaksin yang akan diberikan, manfaat dan reaksi simpang (KIPI) yang mungkin akan terjadi dan upaya penanganannya.

 

Kartu Vaksinasi

Meja 3 - Ketiga (Vaksinator)

  1. Petugas menerima memo yang diberikan oleh petugas Meja 2.
  2. Petugas memasukkan hasil vaksinasi yaitu jenis vaksin dan nomor batch vaksin yang diterima masing-masing sasaran ke dalam aplikasi Pcare Vaksinasi.
  3. Bila tidak memungkinkan untuk menginput data langsung ke dalam aplikasi (misalnya akses internet tidak ada atau sarana tidak tersedia), maka hasil pelayanan dicatat di dalam format pencatatan manual (Form telah ditetapkan) yang sudah disiapkan sebelum hari H pelayanan untuk kemudian diinput ke dalam aplikasi setelah tersedia koneksi internet.
  4. Petugas memberikan kartu vaksinasi, manual dan/atau elektronik, serta penanda kepada sasaran yang telah mendapat vaksinasi. Petugas dapat mencetak kartu vaksinasi elektronik melalui aplikasi Pcare Vaksinasi. Kartu tersebut ditandatangi dan diberi stempel lalu diberikan kepada sasaran sebagai bukti bahwa sasaran telah diberikan vaksinasi.
  5. Petugas mempersilakan penerima vaksinasi untuk menunggu selama 30 menit di ruang observasi dan diberikan penyuluhan dan media KIE tentang pencegahan COVID-19 melalui 3M dan vaksinasi COVID-19

Meja 4 - Keempat (Petugas Pencatatan)

  1. Petugas menerima memo yang diberikan oleh petugas Meja 3
  2. Petugas memasukkan hasil vaksinasi yaitu jenis vaksin dan nomor batch vaksin yang diterima masing-masing sasaran ke dalam aplikasi Pcare Vaksinasi.
  3. Bila tidak memungkinkan untuk menginput data langsung ke dalam aplikasi (misalnya akses internet tidak ada atau sarana tidak tersedia), maka hasil pelayanan dicatat di dalam format pencatatan manual (Form telah ditetapkan) yang sudah disiapkan sebelum hari H pelayanan untuk kemudian diinput ke dalam aplikasi setelah tersedia koneksi internet.
  4. Petugas memberikan kartu vaksinasi, manual (lihat gambar) dan/atau elektronik, serta penanda kepada sasaran yang telah mendapat vaksinasi. Petugas dapat mencetak kartu vaksinasi elektronik melalui aplikasi Pcare Vaksinasi. Kartu tersebut ditandatangi dan diberi stempel lalu diberikan kepada sasaran sebagai bukti bahwa sasaran telah diberikan vaksinasi.
  5. Petugas mempersilakan penerima vaksinasi untuk menunggu selama 30 menit di ruang observasi dan diberikan penyuluhan dan media KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) tentang pencegahan COVID-19 melalui 3M dan vaksinasi COVID-19.

Pengaturan ruang/tempat pelayanan Vaksinasi dapat disesuaikan dengan situasi di fasilitas pelayanan kesehatan masing-masing (rumah sakit, puskesmas, dll.) dengan menerapkan prinsip PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi) dan menjaga jarak aman 1 – 2 meter. Sekurang-kurangnya terdapat 1 vaksinator, 2 nakes lainnya dan 2 kader yang menjadi tim pelaksana Vaksinasi.

Jam layanan tidak perlu lama dan jumlah sasaran yang dilayani dibatasi dalam satu kali sesi pelayanan (1 sesi pelayanan maksimal 10-20 sasaran). Untuk layanan vaksinasi COVID-19 di fasyankes lainnya seperti di RS/Klinik baik milik pemerintah maupun swasta jadwal layanan diatur dan disesuaikan dengan memperhatikan (tidak menggangu) jadwal layanan kesehatan lainnya, pengaturan ruang dan alur pelayanan serta tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat; antara lain : memakai masker, sering mencuci tangan pakai sabun (CTPS), menjaga jarak fisik, dll.

 



Referensi :
Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; Kemenkes RI No HK 02.02/4/1/2021 tentang Juknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.


Baca Juga :

  1. Pentingnya Vaksinasi, dan Vaksin COVID-19
  2. Lindungi Lansia dari COVID-19