Kelompok yang Tidak Diberikan Vaksin COVID-19
Artikel KM Dilihat: 3932
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2), jenis baru corona virus yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia dimana pada kasus yang berat dapat menyebabkan pneumonia, ../
../ sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, bahkan kematian yang telah dinyatakan sebagai bencana non-alam berupa wabah/pandemi maupun sebagai kedaruratan Kesehatan masyarakat.
Vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan COVID-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dan melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi. Kekebalan kelompok hanya dapat terbentuk apabila cakupan vaksinasi tinggi dan merata di seluruh wilayah. Upaya pencegahan melalui pemberian program vaksinasi jika dinilai dari sisi ekonomi, akan jauh lebih hemat biaya, apabila dibandingkan dengan upaya pengobatan.
Namun demikian ada sejumlah kelompok orang yang dinilai belum layak atau tidak diberikan Vaksin COVId-19; terutama orag yang memiliki penyakit penyerta atau alergi. Petugas kesehatan akan melakukan anamnesa untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi kondisi penyerta (komorbid) serta melakukan pemeriksaan fisik sederhana. Tahap awal vaksinasi diberikan pada orang dewasa sehat usia 18-59 tahun yang merupakan kelompok usia terbanyak terpapar COVID-19; sehingga kelompok orang diluar usia tersebut tidak diverikan vaksin COVID-19.
Tidak Diberikan Vaksin COVID-19
Vaksinasi COVID-19 tidak diberikan pada sasaran yang memiliki riwayat konfirmasi COVID-19, wanita hamil, menyusui, usia di bawah 18 tahun dan beberapa kondisi komorbid; kelompok yang tidak diberikan Vasibasi COVID-19 sbb :
- Pernah terkonfirmasi menderita COVID-19.
- Sedang hamil atau menyusui.
- Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir.
- Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19.
- Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 (untuk Vaksinasi kedua).
- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.
- Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner).
- Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya).
- Menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid).
- Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis.
- Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.
- Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun.
- Nenderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.
- Menderita penyakit Diabetes Melitus.
- Menderita HIV.
- Memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC).
Belum Layak Vaksin COVID-19
Menurut Rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI); penderita penyakit penyerta atau komorbid yang belum layak untuk Vaksinasi COVID-19; adalah :
- Hipertensi,
- Gagal Jantung.
- Penyakit Jantung Koroner.
- Reumatik Autoimun (Autoimun Sistemik).
- Penyakit-penyakit Gastrointestinal.
- Penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya).
- Hipertiroid dan Hipotiroid karena Autoimun
- Penyakit dengan kanker, kelainan hematologi seperti gangguan koagulasi, pasien imunokompromais, pasien dalam terapi aktif kanker, pemakai obat imunosupresan, dan penerima produk darah.
- Pasien hematologi onkologi yang mendapatkan terapi jangka panjang, seperti leukemia pada kelompok ini granulositik kronis, leukemia limfositik kronis, myeloma multipel, anemia hemolitik autoimun.
Pada kelompok tersebut diatas, pada umumnya belum dilakukan uji klinis, belum adanya data tentang kemananan dari hasil uji klinis, belum adanya rekomendasi dari tim uji klinis; dan ada juga yang memang tidak direkomendasikan; seperti pada kelompok penderita Autoimun Sistemik.
Referensi :
- Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; Kemenkes RI No HK 02.02/4/1/2021 tentang Juknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
- Dokumen Rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).
- Buku Saku #infovaksin
Baca Juga :