Berita

Selamat Hari Perawat Nasional, 17 Maret 2021

perawat-rskm

Cilegon, 17 Maret 2021.  Hari ini, tanggal 17 Maret 2021, diperingati sebagai Hari Perawat Nasional; dan menjadi momentum sejarah serta gambaran mengenai perjuangan dan peran perawat di dunia kesehatan di Indonesia.

Penetapan hari Perawat Nasional ini berkaitan dengan berdirinya Persaturan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) pada 17 Maret 1974; dimana organisasi ini dinisiasi oleh para perintis perawat dengan latar belakang bahwa tenaga keperawatan merupakan suatu profesi. Dengan demikian Peringatan Hari Perawat Nasional 17 Naret 2021 ini menjadi momen 47 tahun usia PPNI.

Persaturan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengusulkan kepada Presiden bahwa tanggal 17 Maret untuk ditetapkan sebagai Hari Perawat Nasional melalui ketetapan/keputusan Presiden.

Usulan dan aspirasi yang disampaikan oleh PPNI kepada Presiden ada 10 (sepuluh) poin; yaitu :

1)  PPNI mendukung program pemerintah (NAWACITA) yang berfokus pada upaya preventif dan promotif untuk mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Bahwa ketersediaan dan potensi perawat (baik dalam jumlah,  kompetensi, dan sebarannya diseluruh Indonesia) perlu ditingkatkan pendayagunaannya dalam mensukseskan program unggulan pemerintah. Untuk itu diperlukan :

  1. Kebijakan penempatan perawat di desa dan kelurahan
  2. Pemanfaatan dana desa/kelurahan untuk perawat di desa dan kelurahan.

2). Untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan keperawatan, perlu adanya Struktur Keperawatan di tingkat Kementerian Kesehatan yang dapat merumuskan dan menentukan kebijakan strategis terkait dengan keperawatan.

3). Peningkatan kuota penerimaan ASN yang memadai dari profesi Perawat, dan perlunya kebijakan dalam bentuk keputusan Presiden untuk perawat yang bekerja di instansi pelayanan kesehatan milik Pemerintah sebagai Non-PNS sebelum adanya PP No 48/2005 untuk diangkat sebagai PNS seperti teman sejawat Bidan PTT dan Dokter PTT.

4). Mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Implementasi Universal Health Coverage (UHC) dengan azas adil dan wajar. Saat ini perawat belum sepenuhnya mendapatkan sesuai dengan Kontribusinya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pemerintah merevisi peraturan terkait prosentase pembagian jasa pelayanan secara nasional.

5). Praktik mandiri perawat adalah sangat membantu dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, untuk itu harus masuk dalam skema pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS dan mendapat dukungan kebijakan Pemerintah dalam Implementasinya.

6). Memberikan perhatian kepada Perawat dalam memberikan pelayanan di daerah bencana/kondisi bencana sebagai mana profesi lainnya: Bidan dan Guru.

7). Mempercepat terbitnya peraturan pelaksanaan UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan yang saat ini telah 4 tahun, untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum perawat dalam memberikan pelayanan termasuk adanya KONSIL KEPERAWATAN.

8). Mendukung Program Pemerintah untuk pengiriman perawat professional  yang bekerja  di luar negeri dengan penguatan :

  1. Adanya kebijakan terhadap Retourney (perawat yang kembali dari luar negeri) mendapat pengakuan dalam dunia kerja di dalam negeri
  2. Kebijakan pemberian insentif bagi institusi pendidikan yang  berorientasi  pada pasar kerja Luar negeri
  3. Regulasi berkaitan kebijakan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai inkubator bagi perawat yang akan bekerja di Luar Negeri, karena setiap Negara mempersyaratkan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun.
  4. Pemerintah perlu menetapkan kebijakan dengan melibatkan PPNI terutama menyangkut penetapan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi keahlian perawat dalam perekrutan perawat ke luar negeri

9). Perlu peraturan Presiden yang mewajibkan fasyankes milik pemerintah dan swasta memberikan kompensasi kepada Perawat sesuai dengan kelayakan sebagai profesi Perawat, dan pemerintah memberikan pengawasan terhadap upah perawat di sektor tersebut, sebagai hasil perhitungan dan perbandingan dengan profesi lain dan perawat di regional ASEAN, maka kelayakan upah perawat adalah 3 kali Upah Minimum Provinsi (UMP).

10). Mengusulkan tanggal 17 Maret untuk ditetapkan sebagai Hari Perawat Nasional melalui ketetapan/keputusan Presiden.

 

hari-perawat-nasional

Referensi :
Persaturan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)


 

RS KRAKATAU MEDIKA
Jl. Semang Raya,
Cilegon 42435
Banten, Indonesia
☎️ 62 254 396333

"Mitra Terbaik dalam Memelihara Kesehatan Anda"

WA Button