Akreditasi Rumah Sakit
Artikel KM Dilihat: 108982
Akreditasi Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa Rumah Sakit telah memenuhi Standar Akreditasi.
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Tujuan Pengaturan Akreditasi
- meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit dan melindungi keselamatan pasien Rumah Sakit;
- meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, sumber daya manusia di Rumah Sakit dan Rumah Sakit sebagai institusi;
- mendukung program Pemerintah di bidang kesehatan; dan
- meningkatkan profesionalisme Rumah Sakit Indonesia di mata Internasional.
Standar Akreditasi
Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia dilaksanakan untuk menilai kepatuhan rumah sakit terhadap standar akreditasi. Standar Akreditasi adalah pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Standar akreditasi yang dipergunakan mulai 1 Januari 2018 adalah "STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT EDISI 1" yang terdiri dari 16 bab yaitu :
- Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)
- Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas (ARK)
- Hak Pasien dan Keluarga (HPK)
- Asesmen Pasien (AP)
- Pelayanan Asuhan Pasien (PAP)
- Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)
- Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO)
- Manajemen Komunikasi dan Edukasi (MKE)
- Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
- Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
- Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)
- Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
- Kompetensi & Kewenangan Staf (KKS)
- Manajemen Informasi dan Rekam Medis (MIRM)
- Program Nasional (menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta meningkatkan angka kesehatan ibu dan bayi, menurunkan angka kesakitan HIV/AIDS, menurunkan angka kesakitan tuberkulosis, pengendalian resistensi antimikroba dan pelayanan geriatri)
- Integrasi Pendidikan Kesehatan dalam Pelayanan Rumah Sakit (IPKP)
Ketentuan penggunaan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi I sebagai berikut:
- Rumah Sakit Pendidikan : 16 bab
- Rumah Sakit non Pendidikan : 15 bab
Manfaat Akreditasi Rumah Sakit
Akreditas rumah sakit mempunyai dampak positif bagi berbagai pihak; bagi negara, pemerintah, masyarakat, tenaga kesehatan, rumah sakit, tenaga medik, dan tenaga kesehatan. Dengan penerapan standar akreditasi mendorong perubahan pelayanan rumah sakit yang lebih berkualitas dan peningkatan kerja sama antara displin profesi dalam perawatan pasien, yang dapat meningkatkan mutu pelayanan dan menambah kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit.
Dengan adanya proses Akreditasi Rumah Sakit yang baik dan profesional dapat meningkatkan citra pelayanan kesehatan di negara kita dimata masyarakat inetrnasional. Akreditasi rumah sakit mempunyai dampak positif terhadap kualitas perawatan yang diberikan kepada pasiendan kepuasan pasien.
Penerapan standarakreditasi mendorong perubahan pelayananrumah sakit yang lebih berkualitas danpeningkatan kerja sama antara displin profesidalam perawatan pasien. Akreditasi RS mendorong Tenaga Kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan tentang aktreditasi rumah sakit dan meningkatkan kompetensi dibidang profesinya masing masing untuk memenuhi tuntutan dalam Akreditasi RS.
Seluruh insan rumah sakit serta tenaga kesehtanan menjadi terlatih untuk bekerjsama menjadi sebuah tim yang kompak untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pasien; sesuai dengan regulasi dan kewenangannya masing masing.
Ketentuan Penggunaan Logo Akreditasi Rumah Sakit
- Rumah Sakit yang telah terakreditasi KARS dapat menggunakan logo KARS dengan contoh sebagai berikut:
Keterangan:
Kelulusan akreditasi Perdana = 1 Bintang
Kelulusan akreditasi Dasar = 2 Bintang
Kelulusan akreditasi Madya = 3 Bintang
Kelulusan akreditasi Utama = 4 Bintang
Kelulusan akreditasi Paripurna = 5 Bintang - Logo KARS digunakan untuk rumah sakit yang telah terakreditasi KARS, dengan sertifikat akreditasi yang masih berlaku.
- Apabila masa berlaku akreditasi telah habis, namun Rumah Sakit telah mengajukan perpanjangan akreditasi dalam waktu 6 (enam) bulan maka logo masih dapat digunakan. Namun apabila ketika masa berlaku akreditasi habis dan Rumah Sakit belum mengajukan perpanjangan akreditasi maka hak penggunaan logo menjadi gugur.
- Apabila rumah sakit tidak dapat mempertahankan standarnya sehingga status akreditasi dicabut, maka hak penggunaan logo menjadi gugur.
- Penggunaan logo harus sesuai format yang ditentukan KARS. Logo harus digunakan tanpa ada perubahan warna, font tulisan atau apapun yang mengubah penampilan logo diluar ketentuan yang berlaku.
- Ukuran logo dapat disesuaikan dengan kebutuhan setiap rumah sakit.
- Logo Akreditasi KARS tidak boleh digunakan untuk mengiklankan produk ataupun layanan rumahsakit serta kepentingan komersial lainnya di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh KARS.
- Hak pencantuman logo KARS hanya diberikan khusus kepada rumah sakit yang telah terakreditasi dan tidak boleh dialihkan kepada rumah sakit atau organisasi lain.
- KARS berhak membatalkan hak penggunaan logo bila terjadi pelanggaran.
- KARS berhak mengubah logo serta aturan penggunaannya apabila dibutuhkan.
- Persyaratan penggunaan logo ini berlaku untuk segala bentuk media promosi baik elektronik maupun cetak, termasuk untuk newsletter, kartu nama, brosur dan materi promosi dan cetakan lainnya.
Rumah Sakit Krakatau Medika telah Terakreditasi KARS dengan Kelulusan Paripurna (5 Bintang Lima).
Sumber : KARS
Referensi :
Permenkes RI No 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit
Baca Juga :