Pelayanan dan Asuhan Gizi
Penunjang Medik Dilihat: 33907
Pelayanan gizi rumah sakit adalah pelayanan gizi yang disesuaikan dengan keadaan pasien dan berdasarkan keadaan klinis, status gizi, dan status metabolisme tubuhnya. Keadaan gizi pasien sangat berpengaruh pada proses penyembuhan penyakit, sebaliknya proses perjalanan penyakit dapat berpengaruh terhadap keadaan gizi pasien.
Ruang Lingkup Pelayanan Gizi Rumah Sakit
Pelayanan gizi rumah sakit merupakan salah satu pelayanan penunjang medik dalam pelayanan kesehatan paripurna rumah sakit yang terintegrasi dengan kegiatan Iainnya, mempunyai peranan penting dalam mempercepat pencapaian tingkat kesehatan baik bersifat promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif. Kegiatan pokok pelayanan gizi di rumah sakit meliputi pengadaan dan pengolahan/produksi makanan, pelayanan gizi diruang Rawat Inap, pelayanan gizi rawat jalan/konsultasi dan penyuluhan gizi serta penelitian dan pengembangan bidang terapan.
Sasaran Pelayanan Gizi Rumah Sakit
Sasaran penyelenggaraan makanan dirumah sakit adalah pasien. Sesuai dengan kondisi Rumah Sakit dapat juga dilakukan penyelenggaraan bagi pengunjung (pasien rawat jalan atau keluarga pasien). Pemberian makanan yang memenuhi gizi seimbang serta habis termakan merupakan salah satu cara untuk mempercepat penyembuhan dan memperpendek hari rawat inap.
Pelayanan Gizi di RS Krakatau Medika dikelola secara efektif, efisien, dan kualitas yang optimal meliputi penyediaan, pengelolaan, dan penyaluran makanan, terapi gizi, pendidikan dan pelatihan, pengkajian, dan pengembangan melalui perencanaan, penggerakan serta pengendalian sarana dan tenaga dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan.
Aktifitas Pelayanan Gizi di Rumah Sakit
Aktifitas yang dikembangkan dalam Pelayanan Gizi di RS Krakatau Medika adalah; antara lain :
- Edukasi dan Konseling Gizi.
- Skrining Gizi Pasien.
- Intervensi Gizi.
- Proses Asuhan Gizi Terstandard (PAGT).
- Monitoring dan Evaluasi Gizi
Integrasi Sistem Pelayanan Gizi RS
Dalam penyelenggaraan pelayanan gizi dilakukan koordinasi dan komunikasi antar disiplin ilmu untuk memberikan asuhan yang terbaik bagi pasien. Sebagai bagian dari tim pelayanan kesehatan, ahli gizi harus berkolaborasi dengan dokter, perawat, farmasi dan tenaga kesehatan Iainnya yang terkait dalam memberikan pelayanan asuhan gizi. Di RS Krakatau Medika; setiap tenaga kesehatan telah memahami peranannya masing masing dalam memberikan pelayanan kepada pasien termasuk dalam hal pelayanan gizi untuk pasien.
Penyelenggaraan makanan rumah sakit merupakan bagian tak terpisahkan dari pelayanan gizi rumah sakit; ini adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan menu sampai dengan pendistribusian makanan kepada konsumen dalam rangka pencapaian status kesehatan yang optimal melalui pemberian diet yang tepat, dalam hal ini termasuk kegiatan pencatatan, pelaporan dan evaluasi. Dalam penyelenggaraan makanan pengawasan dilakukan dengan melibatkan PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi) dan K3RS untuk memastikan bahwa penyelenggaranan makanan dilakukan dengan baik dan sesuai standar serta makan tidak tercemar dan aman dikonsumsi.
Standar Baku Mutu dan Persyaratan Kesehatan Pangan Siap Saji
Pangan siap saji di rumah sakit adalah semua makanan dan minuman yang disajikan dari dapur rumah sakit untuk pasien dan karyawan, serta makanan dan minuman yang dijual di dalam lingkungan rumah sakit.
Pengelolaan pangan siap saji di rumah sakit merupakan pengelolaan jasaboga golongan B. Jasa boga golongan B adalah jasa boga yang melayani kebutuhan khusus untuk rumah sakit, asrama jemaah haji, asrama transito, pengeboran lepas pantai, perusahaan serta angkutan umum dalam negeri dengan pengolahan yang menggunakan dapur khusus dan mempekerjakan tenaga kerja.
Standar baku mutu dan persyaratan kesehatan untuk pangan siap saji sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur mengenai standar baku mutu dan persyaratan kesehatan untuk pangan siap saji. Selain itu, rumah makan/restoran dan kantin yang berada di dalam lingkungan rumah sakit harus mengikuti ketentuan mengenai standar baku mutu dan persyaratan kesehatan untuk pangan siap saji.
Pelayanan Gizi Rumah Sakit Permenkes No 78 Tahun 2013
Baca Juga :