Artikel

Kewajiban Rumah Sakit kepada Pasien dan Masyarakat

rumah_sakit

Rumah  Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna    yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang  diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit.  

Rumah Sakit yang dalam memjalankan fungsinya menyelenggarakan pelayanan kesehatan; melibatkan berbagai komponen; sarana prasarana, alkes, obat, tenaga kesehatan, dll. Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan; serta menjamin bahwa pelayanan kesehatan yang baik, maka ditetapkan perihal kewajiban rumah sakit; dalam eksistensinya.

Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban sbb :

  • a. memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
  • b. memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
  • c. memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
  • d. berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
  • e. menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin;
  • f. melaksanakan fungsi sosial;
  • g. membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien; h. menyelenggarakan rekam medis;
  • i. menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak meliputi sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia;
  • j. melaksanakan sistem rujukan;
    k. menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan; l. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;
  • m. menghormati dan melindungi hak pasien;
  • n. melaksanakan etika Rumah Sakit;
  • o. memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana;
  • p. melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional;
  • q. membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya;
  • r. menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws);
  • s. melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan
  • t. memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.


Referensi :
Permenkes Nomor 4 Tahun 2018

 


Baca Juga :

 

RS KRAKATAU MEDIKA
Jl. Semang Raya,
Cilegon 42435
Banten, Indonesia
☎️ 62 254 396333

"Mitra Terbaik dalam Memelihara Kesehatan Anda"

WA Button