Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan
Artikel KM Dilihat: 57647
PT. Jasa Raharja, BPJS Kesehatan dan pihak Korlantas Kepolisian telah menyetujui kesepakatan dalam hal penjaminan dan dalam hal pertanggungan layanan perawatan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Untuk kasus kecelakaan ganda serta kecelakaan penumpang alat angkutan umum, PT Jasa Raharja adalah penjamin pertama sampai dengan batas plafon sesuai ketentuan. Setelah melewati plafon tersebut, maka korban akan dialihkan penjaminannya pada BPJS Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPJS Kesehatan menjadi penjamin pertama untuk kasus kecelakaan tunggal dan menjadi penjamin kedua pada kasus kecelakaan ganda. Apabila selisih biaya perawatan rumah sakit melebihi batas maksimal pertanggungan, maka Jasa Raharja berdasarkan hasil laporan kepolisian akan menentukan siapa yang menjadi penjamin pada kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
Laporan Polisi (LP) adalah syarat mutlak untuk penjaminan kecelakaan tunggal ataupun ganda dengan disertakan barang bukti dan saksi pada saat pelaporan ke kepolisian. Korlantas Kepolisian telah menyatakan komitmennya untuk penerbitan Laporan Polisi, yang wajib dilakukan untuk semua jenis kecelakaan lalu lintas, baik tunggal maupun ganda. Pihak kepolisian akan memproses semua laporan yang masuk dan telah menyatakan kesiapannya selama 24 jam sehari.
Apabila biaya pengobatan peserta melebihi plafon penjaminan PT Jasa Raharja, maka BPJS Kesehatan akan membayar selisih antara tarif plafon Jasa Raharja dikurangi plafon, maksimal INA CBG sesuai hak kelas peserta.
Penjaminan biaya pertanggungan bagi kecelakaan lalu lintas darat ganda, untuk kasus yang meningal dunia adalah 50 juta rupiah, cacat tetap sebesar 50 juta rupiah, perawatan luka-luka 20 juta rupiah, P3K maksimal 1 juta rupiah dan layanan Ambulan 500 ribu rupiah.
Sebagai informasi, dalam hal kecelakaan lalu lintas, penjamin pertama atas biaya pelayanan kesehatan adalah PT Jasa Raharja yang akan menanggung biaya pelayanan kesehatan maksimal Rp 20 juta, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat/Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
BPJS Kesehatan sudah menerapkan aplikasi V-Claim yang sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Database Korporasi PT Jasa Raharja (Persero) sehingga memudahkan proses koordinasi yang lebih cepat dan dapat segera menentukan penjamin pada kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi kepada peserta.
Dengan demikian, semua kecelakaan lalu lintas baik itu tunggal maupun ganda, petugas rumah sakit berkewajiban untuk segera melakukan validasi data peserta yang muncul pada aplikasi V-Claim dan melakukan checklist pada aplikasi, setelah itu mengirimkannya ke Jasa Raharja untuk menindaklanjuti kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
Baca Juga :