Syarat Umrah Harus Sudah Divaksin yang Tersertifikasi WHO

Jakarta (Kemenag) Kamis, 8 April 2021 07:49 WIB. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa vaksin menjadi salah satu syarat yang ditetapkan oleh Arab Saudi bagi jemaah yang akan. beribadah umrah. Hal ini ditegaskan Menag saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR.

"Kalau umrah itu syaratnya sudah divaksin. Ini sudah dibuka. Mulai ramadan besok sudah mulai boleh umrah, tapi harus sudah divaksin," tegas Menag di Jakarta, Kamis (8/4/2021). "Vaksinnya itu harus sudah certified atau disertifikasi oleh WHO," sambungnya.

Ditanya terkait berita bahwa vaksin Sinovac belum tersertifikasi, Menag mengaku membaca berita tersebut. Namun, Menag menilai belum sertifikasi, itu bukan berarti tidak tersertifikasi. Menurut Menag, bisa jadi ada proses yang sedang dilakukan agar Sinovac bisa terregister oleh WHO.

Saat dikonfirmasi tentang adanya isu geopolitik dan perang dagang, Menag mengatakan bahwa itu bukan domain dan kewenangannya untuk menjelaskan. Tentang Haji, Menag mengaku terus menjalin korespondensi dengan pihak Saudi. Menag sedang mengupayakan agar bisa berkomunikasi langsung dengan pengganti Saleh Benten selaku menteri haji Arab Saudi.

"Kita belum komunikasi langsung dengan Arab Saudi, karena sejak Pak Saleh Benten direshuffle, kita belum mendapat akses ke menteri yang baru," tuturnya. "Tapi kita sedang berusaha terus agar dapat akses komunikasi langsung. selama ini kita komunikasi hanya korespondensi saja, surat menyurat," tandasnya.

Sembari menunggu info resmi dari Saudi, Kemenag terus menyiapkan skenario penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M.

Referensi :
Menag: Syarat Umrah Harus Sudah Divaksin yang Tersertifikasi WHO; Editor: Miftah Haitami; Kementerian Agama RI

 


Baca Juga :

  1. Pemberian Paket bagi Kaum Dhuafa dan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi Masyarakat Sekitar
  2. Sertifikat Vaksinasi COVID-19