Pindah FKTP BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan, karena suatu alasan tertentu; seperti pindah domisili menginginkan perpindahan pelayanan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama); misalnya pindah dari satu kota tertentu ke kota lainnya.

Perpindahan FKTP BPJS Kesehatan bisanya terkait dengan pindah domisili ke lain kota yang disebabkan oleh pindah dinas, pensiun pulang kampung, kuliah di kota lain, pendidikan atau pelatihan, perjalanan dinas dalam waktu yang lama (detasering), dll.

Berikut ini adalah cara untuk melakukan perpindahan pelayanan (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama); sebagai berikut :

Persyaratan Pindah/ Perubahan FKTP

1. Persyaratan Perubahan FKTP:

a. Perubahan FKTP hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu setelah 3 (tiga) bulan peserta terdaftar di FKTP sebelumnya, dan mulai berlaku pada tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya, jika perubahan FKTP dilakukan pada bulan berjalan maka peserta tetap dilayani di FKTP lama. Adapun persyaratan sebagai berikut:

1) Asli Kartu JKN-KIS seluruh peserta yang akan berubah FKTP.
2) Asli/Fotocopy Kartu Keluarga.

b. Peserta dapat melakukan perubahan FKTP jika kurang dari 3 (tiga) bulan pada FKTP sebelumnya, dengan kondisi sebagai berikut:

1) Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili
2) Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan
3) Karena proses redistribusi (pemindahan Peserta yang belum merata) dan ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.
4) Penggantian FKTP mulai berlaku sejak tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya
5) Adapun persyaratan sebagai berikut:
a) Asli Kartu JKN-KIS seluruh peserta yang akan berubah FKTP.
b) Asli/Fotocopy Kartu Keluarga
c) Surat keterangan domisili/surat pindah tugas/surat keterangan kuliah.

c. Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan:

1) Fotokopi buku rekening tabungan BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung.
2) Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp, 6.000,00 (Enam Ribu Rupiah).

Kanal Tempat melakukan Perubahan/ Pindah FKTP

2. Kanal perubahan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama); sebagai berikut:

  1. Aplikasi Mobile JKN Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta masukkan data perubahan Faskes 1 (tidak berlaku bagi perubahan FKTP kurang dari 3 (tiga) bulan).
  2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.
  3. Mobile Customer Service (MCS) Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
  4. Mall Pelayanan Publik Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)
    dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
  5. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan cetak kartu, mengisi data yang dibutuhkan dan menunggu antrian.

Krakatau Medika memilki FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama); yaitu : Klinik Krakatau Medika Cilegon dan Klinik Krakatau Medika Serang, dan akan segera akan dioperasikan Klinik Krakatau Medika Pandeglang.

 

Referensi :
Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS Edisi Tahun 2020.


Baca Juga :

  1. Lindungi Anak anak dari COVID-19
  2. Penyakit Ginjal Kronik, Gejala, Penyebab dan Pencegahannya