Layanan PJK3 Kesehatan Kerja

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan dapat menyelenggarakan sendiri pelayanan kesehatan kerja untuk karyawannya dalam bentuk klinik atau rumah sakit. Setiap perusahaan juga dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan kerjanya dengan cara bekerjasama dengan pihak di luar perusahaan (Pihak Kedua).

Namun demikian kedua cara penyelenggaraan tersebut harus tetap dapat memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi upaya kesehatan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif di bawah tanggung jawab dokter yang dibenarkan dan atau disetujui oleh Direktur dalam bentuk Surat Keputusan Penunjukan (SKP) sebagai dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja.

Krakatau Medika sebagai institusi kesehatan telah memilki kesiapam dan pengalaman sebagai Pihak Kedua yang akan bekerja sama dengan perusahaan untuk penyelenggaranaan Pelayanan Kesehatan Kerja meliputi upaya keshetanan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif.

Kapasitas sebagai PJK3 Kesehatan
Dalam arti bahwa Krakatau Medika memiliki kapasitas sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut PJK3 Bidang Pembinaan; adalah perusahaan yang usahanya di bidang jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk membantu teknis penyelenggaraan pemenuhan syarat-syarat K3 dibidang Kesehatan Kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Kepercayaan Pelanggan
Kakatau Medika juga telah bekerja dengan beberapa perushaan mendirikan Klinik Perusahaan di dalam perusahaan; karena telah dipercaya memilki kemampuan sebagai mitra dalam memelihara, dam menjaga kesehatan termasuk kesehatan kerja di industri.

Beberapa pelanggan Krakatau Medika di daerah Cilegon, Banten; antara lain :

Layanan Penyelenggaraan Kesehatan Kerja meliputi; sbb :

  • Pelayanan kesehatan preventif dan promotif : Pembinaan kesehatan kerja kepada tenaga kerja minimal 1 bulan sekali, Pengawasan dan pembinaan lingkungan kerja minimal 2 bulan sekali.
  • Pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif : Memberikan pelayanan kuratif dan rehabilitatif selama hari kerja dan selama ada shift kerja dengan 500 orang tenaga kerja atau lebih, Pelayanan oleh dokter perusahaan setiap hari kerja, Pelayanan oleh paramedis/ perawat dapat dilakukan untuk shift kerja ke 2 dan seterusnya.
  • Pelayanan kesehatan rujukan : Dilakukan rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap apabila ada kasus kesehatan yang tidak dapat ditangani di dalam perusahaan.
  • Pelayanan Pembinaan dan Konsultasi Kesehatan Kerja.

 

 


Baca Juga :