Artikel

Gangguan Penglihatan dan Kebutaan; serta Upaya-upaya Deteksi Dini

deteksi-dini-kesehatan-mata

Mata adalah indera yang menjadi garda terdepan alur jalur informasi utama dalam kehidupan sehari-hari sejak dilahirkan sampai usia tua. Mata yang terdiri dari kelopak mata, sistem lakrimal, jaringan lunak orbita, dan tulang orbita ....//

....//serta bola mata merupakan satu kesatuan fungsional yang saling berkaitan satu sama lainnya sehingga pelayanan kesehatan mata paripurna harus meliputi semua bagian dari organ mata tersebut.

Pentingnya Kesehatan Mata

Mata adalah salah satu indera yang penting bagi manusia, melalui mata manusia menyerap >80% informasi visual yang digunakan untuk melaksanakan berbagai kegiatan. Namun gangguan terhadap penglihatan banyak terjadi, mulai dari gangguan ringan hingga gangguan yang berat yang dapat mengakibatkan kebutaan. Upaya mencegah dan menanggulangi gangguan penglihatan dan kebutaan perlu mendapatkan perhatian.

Untuk itu, perlu ditingkatkan upaya penanggulangan kebutaan secara aktif dan berkesinambungan karena kebutaan bukan hanya mengganggu produktivitas dan mobilitas penderitanya, tetapi juga menimbulkan dampak sosial ekonomi bagi lingkungan, keluarga, masyarakat, dan negara, terlebih dalam menghadapi era pasar bebas.

Gangguan Kesehatan Mata

Selain masalah kebutaan, gangguan penglihatan akibat kelainan refraksi juga menjadi masalah serius. Apabila keadaan ini tidak ditangani secara sungguh-sungguh, akan terus berdampak negatif pada perkembangan kecerdasan anak dan proses pembelajaran yang selanjutnya akan berdampak mempengaruhi mutu, kreatifitas dan produktifitas individu. Pada akhirnya nanti, akan mengganggu laju pembangunan ekonomi nasional.

Beberapa jenis gangguan kesehatan mata antara lain adalah : Kornea, Lensa, Glaukoma, Vitreoretina, Infeksi Imunologi, Neurooftalmologi, Trauma, Rekonstruksi, Okuloplasti, Tumor, Refraksi, Oftalmologi, Retinopati Diabetik; dll.

Deteksi Dini Gangguan Kesehatan Mata

Pemerintah melalui Posbindu PTM (Penyakit Tidak Menular) mengembangkan upaya deteksi dini gangguan penglihatan dimana kader melakukan pemeriksaan tajam penglihatan kepada pengunjung posbindu dengan metode sederhana yaitu hitung jari atau E-tumbling, dan jika ditemukan gangguan penglihatan kader akan merujuk ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdekat

Deteksi Dini berdasarkan Usia

  1. Ibu Hamil; Deteksi dini pada kelainan kehamilan.
  2. Bayi; Deteksi dini Katarak Deteksi dini Katarak kontingental dan ROP.
  3. Balita; Deteksi dini Katarak, Gangguan refraksi.
  4. Anak anak; Deteksi dini gangguan refraksi.
  5. Remaja; Deteksi dini gangguan refraksi.
  6. Dewasa; Deteksi dini Katarak, Gangguan, refraksi, Glaukoma, Diabetik retinopathy.
  7. Lansia; Deteksi dini Katarak, Gangguan refraksi, Glaukoma, Diabetik retinopathy

deteksi-dini-kesehatan-mata

Jenis dan tingkatan Pelayanan Kesehatan Mata di Faskes

1. Pelayanan Kesehatan Mata Primer
Pelayanan kesehatan mata primer adalah pemeriksaan dan/atau tindakan medik dasar di bidang kesehatan mata yang dilakukan oleh dokter dan dapat berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya.

Pada fasilitas pelayanan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan kesehatan mata primer, pelayanan dilakukan oleh dokter, perawat, dan refraksionis optisien sebagai mitra kolaborasi.

2. Pelayanan Kesehatan Mata Sekunder
Pelayanan kesehatan mata sekunder adalah pemeriksaan dan/atau tindakan medik spesialistik di bidang kesehatan mata yang dilakukan oleh dokter spesialis mata dan dapat berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya.

Pada pelayanan kesehatan mata sekunder, pelayanan dilakukan oleh dokter spesialis mata dengan mitra kerja dokter spesialis lain yang terkait, perawat dengan kompetensi tambahan di bidang kesehatan mata, dan refraksionis optisien sebagai mitra kolaborasi.

3. Pelayanan Kesehatan Mata Tersier
Pelayanan kesehatan mata tersier adalah pemeriksaan dan/atau tindakan medik subspesialistik di bidang kesehatan mata yang dilakukan oleh dokter subspesialis di bidang mata dan dapat berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya.

Pada pelayanan mata tersier, pelayanan dilakukan oleh dokter spesialis mata, dokter spesialis mata kompetensi modular, dokter spesialis mata konsultan, dengan mitra kerja dokter spesialis lain yang terkait, perawat dengan kompetensi tambahan di bidang kesehatan mata dan refraksionis optisien sebagai mitra kolaborasi.

 

Referensi :

  1. Infodatin; Situasi Gangguan Penglihatan; Kemenkes RI.
  2. Permenkes RI No 29 Tahu 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Mata di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Baca Juga :

  1. Penyakit Tidak Menular (PTM), Penyebab dan Pencegahannya
  2. Keselamatan Pasien di Rumah Sakit

 

RS KRAKATAU MEDIKA
Jl. Semang Raya,
Cilegon 42435
Banten, Indonesia
☎️ 62 254 396333

"Mitra Terbaik dalam Memelihara Kesehatan Anda"

WA Button